Kumpulan Berita
Sebanyak 30 wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rangkap jabatan akan jadi penghambat kinerja.
Pemerintah optimis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP yang baru.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara. Hal itu disampaikan dalam dialog bersama pemangku kepentingan pendidikan, termasuk pemerintah daerah.
CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan akan mengikuti putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk penyesuaian.
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris BUMN. Putusan ini direspons Istana yang akan mempelajarinya. Inilah 4 fakta penting terkait putusan MK tersebut.
Istana merespons putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris. Pemerintah akan mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan Presiden untuk tindak lanjut.
Mensesneg merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan
Wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima tantiem