Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebagai tersangka.
Kedatangannya ini untuk memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dengan adanya putusan tersebut, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah dan sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita dan juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Senin, 13 Januari 2025.
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)