Kumpulan Berita
Asep menjelaskan, perkara TPPU bisa diusut dengan mendalami aliran dana uang-uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3.
Dia menjelaskan, diterapkannya pasal suap justru menjadi salah dalam penegakan dan pemberantasan korupsi.
KPK mengungkap bahwa ada modus pemerasan dalam praktik ini, apabila uang itu tidak dibayarkan maka pengurusan sertifikasi akan dipersulit.
Diduga, sejumlah pejabat Kemnaker tersebut kongkalikong menggelembungkan tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, kendaraan roda tersebut belum memiliki surat-surat yang sah alias bodong.
Dalam kesempatan yang sama, Noel juga membantah dirinya terlibat pemerasan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.