Kumpulan Berita
Dalam kesempatan itu, Eddy memaparkan, fungsi dari hukum selain untuk mengatur tata kehidupan, fungsi untuk menyelesaikan sengketa.
Wamenkum menegaskan aparat penegak hukum tidak akan mudah menjerat demonstran saat aksi unjuk rasa.
KUHP baru menekankan agar hakim tidak lagi mengutamakan penjatuhan pidana penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman singkat.