Kumpulan Berita
Pakar hukum tata negara, Fritz Edward Siregar menilai wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus tunduk pada mekanisme konstitusi. Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat secara hukum.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut akan menyampaikan berbagai tuntutan mahasiswa kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima audiensi perwakilan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), Universitas MH Thamrin, dan Universitas Terbuka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Gibran Rakabuming Raka terus mendorong hilirisasi kemenyan di Indonesia. Namun hal itu sempat ditertawakan banyak pihak.