Kumpulan Berita
AS mewajibkan pelancong domestik dan internasional untuk memenuhi serangkaian aturan baru.
Hal tersebut sebagai bagian dari rencana mencegah kejahatan yang terorganisasi dan mengurangi pariwisata narkoba.
Beberapa regulasi yang harus dipatuhi mencakup dokumen sah dari VISA hingga izin dinas, bukti hasil RT-PCR negatif.
Seorang pelancong asal Filipina harus membayar denda 3.500 dolar atau setara dengan Rp49 juta.
Thailand sudah membuka kembali pintu pariwisata bagi wisatawan asing per 8 Oktober 2020.
Sejumlah warga negara asing (WNA) di Bali harus membayar denda Rp100 ribu lantaran kedapatan tidak mengenakan masker.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) pada Mei 2020 hanya 163.600 orang.
Indonesia dan Malaysia memiliki sejarah yang panjang dalam kerja sama di berbagai sektor.