Kumpulan Berita
Warga negara (WN) China atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP ditangkap di Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025. XP diduga terlibat penipuan di RRT sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar.
Sebelumnya, pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas.
Polisi menduga korban bunuh diri.
Kemlu memastikan akan membantu memfasilitasi dengan seluruh kementerian-lembaga untuk penyelesaian laporan kasus pemerasan WN China di Bandara Soetta.
Polisi masih memburu Warga Negara Asing (WNA) China berinisial AJ yang diduga merupakan bos investasi bodong.
Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memvonis bebas Yu Hao (49), terdakwa kasus penambangan emas ilegal sebanyak 774 kg.
Aksi WNA China tersebut diduga dilakukan guna mendapatkan jalur hijau di Bandara Soetta. Berikut kronologi lengkapnya
Harli menjelaskan JPU telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/APN-KTP tertanggal 17 Januari 2025.