Kumpulan Berita
Imigrasi mengamankan 55 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) dalam operasi pengawasan yang berlangsung, pada Kamis (3/9) di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan. Pengamanan puluhan WNA tersebut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) Tiongkok, karena menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi, namun bekerja di sektor konstruksi.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang menjadi kru dari kegiatan pemotretan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial DT, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.
Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curat), yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Kasus ini diungkap hasil kerja sama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung.