Kumpulan Berita
Pramono menyatakan seluruh penanganan terhadap korban telah dilakukan. Seluruh korban disampaikannya merupakan pekerja subkontraktor yang tengah mengerjakan proyek.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia. Selain deportasi, ketiganya juga dikenakan tindakan pencekalan.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak dapat terselamatkan dalam perjalanan.
Dia menambahkan, pengamanan terhadap para WNA tersebut dilakukan sebagai upaya bernegara hukum keimigrasian untuk memastikan terlaksananya selektif policy.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo mengatakan dalam penangkapan ini, empat orang WNI telah ditangkap.
Buronan kasus penipuan pinjaman atau kredit sebesar Rp2,2 triliun asal China, WZ (58) ditangkap. WZ diamankan setelah terdeteksi berada di wilayah Indonesia.
Dalam surat tersebut juga tercantum nama-nama petugas yang diduga melakukan pemerasan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot sejumlah pejabat Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Pencopotan tersebut buntut adanya dugaan pemerasan terhadap WNA Cina.