Kumpulan Berita
Kehabisan Uang di Mataram, 2 WN AS Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi wanita Warga Negara Belanda berinisial EA (37).
129 orang wisman dideportasi sejak Januari 2023 dengan berbagai pelanggaran.
Barang haram itu dibeli dari pesan berbasis aplikasi Telegram.
Wanita berinisial AVC berusia 38 tahun itu dideportasi pada Selasa, 4 April 2023.
Sebanyak 620 WNA dideportasi dari Indonesia gara-gara salah gunakan visa hingga berbuat onar.
WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.
Proses deportasi dilakukan atas limpahan laporan dari Polres Sabang ke Imigrasi.