Kumpulan Berita
Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. OCO diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 3.073 hari, atau lebih dari delapan tahun.
Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara telah berhasil menahan WNA Nigeria, yang mengamuk di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku beraksi dalam keadaan sadar di mana hasil test urine narkotika negatif.