Kumpulan Berita
Tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari bersama Polda Sulawesi Tenggara, mengamankan sembilan warga negara Tiongkok yang diduga akan melakukan perjalanan ilegal ke Australia.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok
Kasubsi Penindakan Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar membenarkan adanya empat WNA yang diamankan di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Devy menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya video mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal.