Kumpulan Berita
KPK mengonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali mengalihkan status tahanan rumah menjadi tahanan rutan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Namun, perlu menunggu hasil tes kesehatan sebelum menahan Gus Yaqut di rutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengalihan jenis penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK pada Senin (23/3/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
Kata dia, penahanan dapat menjadi langkah yang tepat, namun keputusan akhir tetap berada di tangan internal KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memahami konstruksi perkara.
KPK seharusnya bekerja keras merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji agar segera digulir di ruang sidang setelah menahan yang bersangkutan.
Namun, KPK belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga sehingga permohonan tersebut dikabulkan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.