Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka. Selain Zarof Ricar, advokat Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) juga ditetapkan tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Zarof Ricar. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu sebelumnya divonis 16 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan uang Rp915 miliar dan 51 kilogram milik Zarof Ricar dirampas untuk negara.
- Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim berujung putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menyampaikan permintaan maaf usai 33 tahun bekerja di MA. Ia juga menyampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mengaku menerima uang Rp5 miliar dari penasihat hukum Gregorius Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Namun, ia membantah mempengaruhi majelis hakim tingkat kasasi.