Kumpulan Berita
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, perampasan aset merupakan hal otomatis yang bisa dilakukan dalam pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).