JAKARTA - Pemerintah telah menutup pendaftaran program kartu prakerja gelombang 7. Seperti yang diketahui, kartu prakerja ini diprioritaskan bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk bergabung mendapatkan Kartu Prakerja ini para calon pendaftar dapat mengunjungi situs resmi Prakerja.go.id. Nah, untuk selanjutnya dapat melakukan login untuk bergabung.
"Bagi Rekanaker yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 7 agar dapat masuk ke tahap seleksi." seperti yang dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 7 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Namun, sebelum mendaftar pastikan kalian memenuhi syarat seperti.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang melakukan kuliah atau sekolah.
Follow Berita Okezone di Google News