Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Perppu Ciptaker Dibutuhkan Antisipasi Krisis Ekonomi Global

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis · Selasa 10 Januari 2023 21:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 10 620 2743838 perppu-ciptaker-dibutuhkan-antisipasi-krisis-ekonomi-global-23bV7nXdtw.jpeg Perppu ciptaker dibutuhkan antisipasi krisis ekonomi (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Perppu Cipta Kerja dinilai bisa mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Pasalnya Perppu nomor 2 tahun 2022 karena memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan sangat luas di tengah persaingan yang ketat.

Guru Besar Hukum UNNES Benny Riyanto menjelaskan keberadaan Perppu Cipta Kerja ini menjadi hal yang amat dibutuhkan. Mengingat Indonesia menghadapi ancaman krisis global dan memerlukan sebuah kebijakan yang dibuat dengan cepat dan tepat.

“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar Putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” katanya, Selasa (10/1/2023).

Bukan hanya itu, adanya Perppu Cipta Kerja mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja sendiri masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu Undang-Undang dengan prosedur seperti biasa, akan memerlukan waktu lama padahal di tengah kondisi yang sangat membutuhkan.

“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Benny juga menjelaskan jika nantinya Perppu Cipta Kerja diterima dan disahkan oleh DPR, maka akan serta merta menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah termuat dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada dua Undang-Undang.

“Apabila Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut nantinya diterima dan disahkan DPR, maka akan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, karena pencabutan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sudah termuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Ketentuan Penutup Pasal 185,” tutup Prof Benny.

Keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan hal yang sangat tepat dibutuhkan oleh Indonesia, karena kebijakan tersebut menjadi sebuah solusi nyata dari Pemerintah RI untuk tetap dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi di tengah situasi mendesak.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini