Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Nafsu Mudik Dini di Tengah Pandemi Virus Corona

Mohammad Saifulloh, Jurnalis · Jum'at 27 Maret 2020 19:40 WIB
https: img.okezone.com content 2020 03 27 620 2190127 nafsu-mudik-dini-di-tengah-pandemi-virus-corona-1WklGDeUSX.jpg
A A A

Mudik alias pulang kampung dan bertemu keluarga di tanah kelahiran sudah menjadi tradisi tahunan setiap orang Indonesia. Tradisi tersebut kini justru menjadi sumber ancaman berujung kematian.

Di tengah pandemi Coronavirus (COVID-29), upaya mengurangi kerumunan serta mobilisasi warga dari dan menuju daerah zona merah menjadi perhatian. Baru 11 hari saja imbauan tidak berkegiatan di luar ruangan dan berkumpul diumumkan oleh Presiden RI, puluhan ribu orang diperkirakan pulang kampung alias mudik sebelum Lebaran.

Rata-rata pemudik dini ini berprofesi sebagai pedagang maupun pekerja di sektor informal. Ada pula para mahasiswa yang terlambat balik karena kampusnya belum menerapkan kuliah online. Mereka sama-sama berpikir jika balik ke tanah kelahiran lebih damai, mengurangi beban hidup di perantauan, namun tanpa memikirkan risiko penularan virus.

Jumlah korban positif corona

(Baca Juga: Mudik Dilarang, Jabodetabek Bakal Ditutup)

Ihwal fenomena mudik di tengah wabah corona diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dia mencermati ribuan orang dari Jabodetabek telah pulang kampung ke Jawa Tengah melalui jalur darat menggunakan bus.

Penuturan serupa juga disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa. Dia mendapat informasi banyak orang mudik lebih awal karena wabah corona.

(Baca Juga: Masyarakat Nekat Mudik, Jumlah ODP Corona di Daerah Meningkat)

Sementara Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku tak memiliki kuasa melarang orang mudik di tengah wabah corona. Dia hanya mengimbau warga Jakarta tidak pulang kampung untuk menekan penyebaran virus corona.

Larangan saat wabah menyerang

Tim Gugus Tugas COVID-19 pun melansir, titik-titik baru temuan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) serta positif COVID-19. Ditengarai transmisi virus terjadi akibat pergerakan sekira 15 ribu orang ke sejumlah daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

(Baca Juga: Ini Reward dan Punishment dalam Pelarangan Mudik Lebaran)

Beberapa kepala daerah merespons cepat. Salah satunya Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Dedy Yon Supriyono yang memutuskan untuk mengambil kebijakan local lockdown dengan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan kedepan atau hingga kisaran Juli 2020.

Warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pun melakukan hal yang mirip. Mereka secara swadaya meletakkan pembatas jalan untuk mempersulit akses keluar masuk.

Tips menghindari corona

(Baca Juga: Mudik Dilarang, Uang Tiket Akan Dikembalikan Full)

Tim Gugus Tugas COVID-19 tidak tinggal diam melihat fenomena mudik ini. Sang Ketua Doni Monardo menetapkan masa tanggap darurat sampai 29 Mei 2020 agar pergerakan mudik ke kampung-kampung terhambat.

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto juga menuturkan, di kampung halaman pastinya banyak sanak keluarga yang lebih tua, sehingga mereka mudah tertular virus corona COVID-19 saat imunitasnya lemah.

(Baca Juga: Masyarakat Boleh Mudik, jika Siap Bawa Virus Corona COVID-19 Pulang)

"Orang sehat dapat menjadi pembawa virus atau carrier SARS-CoV-2 ke kampung halamannya dan bisa menularkannya ke orang lain, yang lebih berisiko tinggi misalnya orang yang sudah berusia lanjut," terang Yuri.

Follow Berita Okezone di Google News

Jika mengacu ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang membuka penetapan status karantina wilayah harus disertai dukungan serta tindak nyata para penegak hukum, maka jalan para pemudik memang layak diblokir.

Karantina Wilayah yang dimaksud adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

(Baca Juga: Terapkan Social Distancing, Kota Malang Tutup Akses Jalan Ijen)

Sementara, Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi Pembatasan Sosial Berskala Besar, meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

(Baca Juga: Physical Distancing dengan Berjemur, Netizen Gagal Fokus Lihat Penampilan Yuni Shara)

Kesadaran masyarakat akan persebaran virus corona (COVID-19) yang kian masif sejatinya telah tumbuh. Rasa kangen kampung halamanlah yang menggedor-gedor logika.

Mudik dan bisa bersama-sama dengan keluarga di saat gundah seakan memunculkan kembali pepatah lama orang Indonesia, makan enggak makan asal kumpul. Ingatlah, zaman sudah berubah!

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini