Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hukum Menolak Jenazah Korban COVID-19 Menurut Islam

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Rabu 01 April 2020 14:33 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 01 620 2192372 hukum-menolak-jenazah-korban-covid-19-menurut-islam-PaFEe9a6QP.jpg Ilustrasi. Foto: Shafaaq
A A A

"Bahkan mari kita doakan, semoga orang yang meninggal karena virus corona, meninggal secara syahid, dan kita mendapatkan pahala karena mengantarkan dan memakamkan janazah ke pemakaman dengan baik," tambahnya.

Saiq Aqil pun mengimbau masyarakat untuk tidak menolak jenazah korban COVID-19 atau virus corona. "Saya KH Said Aqil Siroj mengimbau kepada masyarakat, jangan menolak pemakaman jenazah yang meninggal akibat COVID-19, dengan syarat pihak rumah sakit yang menangani sudah betul-betul menjalankan keamanan sesuai aturan medis," pungkasnya.

Sebelumnya Sekretaris Dewan Keluarga Masjid (DKM), Masjid El Syifa Ciganjur, Ustadz Hadi Saifullah mengatakan, menolak jenazah akibat virus corona dilarang alias haram. Terlebih jika yang meninggal dunia itu adalah sesama muslim.

"Tidak boleh, karena harus ada muslim yang memakamkan. Jika sama sekali tidak ada yang mau maka berdosa seluruh Muslim di tempat tersebut. Itulah arti hukum fardhu kifayah," katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, jika warga setempat khawatir akan adanya penularan corona dari jenazah tersebut, lebih baik diserahkan kepada pihak yang berwenang di bidang medis.

Follow Berita Okezone di Google News

(abp)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini