Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Awas Langgar PSBB COVID-19 Bisa Kena Denda dan Masuk Penjara

Fahmi Firdaus , Jurnalis · Selasa 07 April 2020 20:38 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 07 620 2195718 awas-langgar-psbb-covid-19-bisa-kena-denda-dan-masuk-penjara-SePm1Sbjba.jpg Ancaman Sanksi Pidana Berupa Penjara dan Denda Menanti Pelanggar Kebijakan PSBB
A A A

Yusri menjelaskan, polisi dapat menggunakan empat pasal pidana kepada orang-orang yang mengabaikan anjuran pemerintah mengenai penjarakan sosial. Mereka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Namun proses penangkapan yang dilakukan kepolisian itu dianggap berlebihan. Karena belum ada satu daerah pun yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengacara publik di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menilai kepolisian seharusnya tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat, saat pandemi COVID-19. Menurut Isnur, terdapat ketidakjelasan hukum tentang karantina wilayah dan PSBB.

"Tujuan penjarakan sosial itu membantu masyarakat agar sehat. Bayangkan kalau satu juta orang tidak menuruti imbauan itu, maka satu juta orang akan dipenjara dan penjara akan penuh," kata Isnur seperti dikutip BBC Indonesia, Selasa (7/4/2020).

"Pemerintah pusat seharusnya lebih jelas dan tegas, mau menerapkan apa. PSBB tidak semaksimal karantina wilayah. Ini di tingkat bawah membuat regulasi untuk menangkap orang, padahal peraturan di atasnya tidak jelas," sambung Isnur.

(Baca Juga : Cegah Penyebaran COVID-19, Ini Daftar Larangan dalam Pelaksanaan PSBB)

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah 21/2020 mendefinisikan PSBB sebagai pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang terinfeksi COVID-19. UU 6/2018 menyatakan PSBB sebagai satu dari empat metode karantina kesehatan.

Dalam pelaksanaan PSBB, menurut Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020, pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, hingga moda transportasi. Pemerintah daerah yang ingin melaksanakan PSBB harus mendapat persetujuan presiden, melalui menteri kesehatan.

Dia juga tak sepakat pada penerapan pasal 218 KUHP pada terduga pelanggar penjarakan sosial selama PSBB. Pasal itu, menurut dia, hanya dapat digunakan terhadap kerumunan orang yang mengacau. "Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini