Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hukum Takbiran, Kapan dan di Mana Saja yang Dianjurkan

Novie Fauziah, Jurnalis · Jum'at 22 Mei 2020 09:23 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 22 620 2217808 hukum-takbiran-kapan-dan-di-mana-saja-yang-dianjurkan-oBDohK3TdQ.JPG Seorang pria menabuh beduk sambil menggemakan suara takbir di malam Idul Fitri (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)
A A A

MEMASUKI penghujung Ramadhan atau jelang hari raya Idul Fitri, umat Islam lazimnya mengumandangkan takbir atau takbiran di malam hari raya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan sholat Idul Fitri saat pendemi Covid-19, menyebutkan bahwa takbir merupakan sunah yang sangat dianjurkan.

Sementara itu, dai muda Nahdlatul Ulama (NU), Ustadz M Najmi Fathoni mengatakan, kesunahan melakukan takbir di malam Idul Fitri atau lebaran dijelaskan di dalam Alquran.

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Syahru ramaḍhānalladżī unzila fīhil-qur`ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān, fa man syahida mingkumusy-syahra falyaṣum-h, wa mang kāna marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usra wa litukmilul-'iddata wa litukabbirullāha 'alā mā hadākum wa la'allakum tasykurụn.

Artinya: "Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur". (QS. Al Baqarah ayat 185).

Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Takbir Idul Fitri, Versi Panjang dan Pendek

Takbiran

Ayat ini menjelaskan, ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadhan maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah SWT dengan bertakbir. Serta atas dasar ayat tersebut, sebagian ulama membolehkan takbiran di dalam masjid.

"Jadi kalau sudah selesai puasa dan bilangannya sudah sempurna, maka dilakukan takbir (اللَّهُ أَكْبَرُ) mengagungkan nama Allah. Nah, itu dijadikan landasan dasar para ulama mengenai atau tentang pelaksanaan malam takbiran. Intinya hanya mengagungkan nama Allah," katanya saat berbincang dengan Okezone, Jumat (22/5/2020).

Lebih lanjut, kata Ustadz Najmi, ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada kegiatan takbiran. Sebab Rasulullah SAW hanya melakukan takbir di pagi hari, sesaat sebelum Sholat Id.

Follow Berita Okezone di Google News

"Tapi yang masyhur sebagai tanda kebahagiaan menyambut hari agung Idul Fitri, dan dirayakan malam takbiran," ujarnya.

Selain itu, dalam tafsir Al-Jami` Li Ahkamil Qur'an, karya Al-Qurthubi jilid 2 halaman 302 disebutkan, dalam Surah Al-Baqarah tersebut telah menjadi dasar masyru'iyah atas ibadah takbir di malam Id. Terutama Idul Fitri.

"Jumhur ulama berpendapat: disunahkan bahkan bertakbir dengan nyaring di manapun, di rumah, di pasar, di jalan-jalan, di masjid ketika menjelang dilaksanakannya salat id," (Fikhul-Islam wa Adillatuh karya Prof. DR. Wahbah Zuhayli).

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini