Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Apa Saja Ketentuan New Normal dalam Bisnis? Ini Penjelasan Kepala Bappenas

Jum'at 22 Mei 2020 11:12 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 22 620 2217879 apa-saja-ketentuan-new-normal-dalam-bisnis-ini-penjelasan-kepala-bappenas-QfChFc2wMI.jpg New Normal dalam Berbisnis (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan dalam kondisi normal baru atau new normal, semua orang harus menggunakan masker, hand sanitizer, juga mencuci tangan dengan sabun. Lalu, akan dilakukan juga pembatasan fisik.

"Bisnis punya panduan kerja dari rumah. Pembatasan tempat kerja. Kalau bisa kita buat video tutorial untuk setiap tempat kerja," ujarnya seperti dilansir BBC Indonesia, Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga: Skenario New Normal, Menteri PPN: Bisa Dipertanggungjawabkan 

Dalam paparannya, protokol di tingkat pemerintah pusat dan daerah, antara lain adalah penerapan skema cuti sakit berbayar (paid sick-leave) dan kampanye publik mengenai protokol kesehatan di tempat umum, seperti bandara, sekolah, bioskop, hingga fasilitas olah raga.

Sementara itu, Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga, Atik Choirul Hidajah, mengatakan kebijakan pelonggaran tak bisa dilakukan buru-buru.

Penentuan zona hijau atau zona merah, katanya juga harus dibuktikan dengan tes masif.

Baca Juga: New Normal versi Pengusaha, Perusahaan Selalu Sediakan Hand Sanitizer 

Menurut Atik, kebijakan seperti itu perlu disapkan dengan baik, termasuk oleh perusahaan-perusahaan yang kelak harus menerapkan protokol kesehatan.

Mengenai tes masif, pemerintah, melalui Bappenas, mengakui hingga saat ini jumlah tes per satu juta orang di Indonesia masih sangat rendah, yakni 743 tes (data 19 Mei 2020).

Angka ini jauh berada di bawah Thailand dengan 4.000 tes maupun Malaysia dengan 14.000 tes per satu juta orang.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini