Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

New Normal, Tjahjo Sebut Sistem Kerja PNS Berubah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis · Kamis 28 Mei 2020 10:34 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 28 620 2220773 new-normal-tjahjo-sebut-sistem-kerja-pns-berubah-vfEue1a2vo.jpg MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
A A A

JAKARTA - Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan akan ada perubahan sistem kerja yang radikal bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia memaksa perubahan sistem kerja ASN secara radikal. Perubahan sistem kerja ASN sudah dilakukan sejak pertengahan Maret. Perubahan sistem kerja ASN sudah dilakukan sejak pertengahan Maret. Perubahan sistem kerja ASN dengan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan," kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).

Tjahjo menilai, perlu adanya percepatan implementasi paradigma baru yang dikenal sebagai new normal dalam sistem kerja ASN dalam upaya menanggulangi Covid-19.

Paradigma new normal dalam pelaksanaan sistem kerja ASN dapat difokuskan pada Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan sistem kerja pegawai ASN dengan memberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi bekerja, dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif," jelas dia.

Tjahjo menjelaskan, pemanfataan teknologi informasi dan komunikasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mendukung fleksibilitas kerja ASN perlu mendapat dukungan guna tercipta pola kerja yang cerdas.

"Namun perlu diikuti dengan perbaikan sistem keamanan informasi pemerintah, dan mendorong penggunaan tanda tangan elektronik," imbuhnya.

Sedangkan untuk tata ruang kantor dan manajemen aset perlu menerapkan protokol khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kerja, ruang rapat, penggunaan gedung, serta ruang pelayanan.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya penggunaan sistem kerja baru dengan fleksibilitas bukan merupakan hak pegawai ASN. Namun ditentukan oleh jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh pegawai ASN.

"Hal lain yang perlu diperhatikan pada aspek SDM adalah perubahan pola pikir dan adaptasi yang cepat dari ASN berorientasi pada pencapaian kinerja. Pimpinan melakukan pengawasan dan penilaian baik terhadap disiplin maupun kinerja Pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan jarak jauh dengan berbagai tools/sistem yang jelas dan terukur," tutur dia.

Baca Juga : Cerita "Hantu Laut", Para Prajurit TNI AL yang Rindu Keluarga

Selain itu, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja yang fleksibel saat ini telah mendorong transformasi digital pemerintahan secara menyeluruh dan terintegrasi pada semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dengan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-Office, hingga aplikasi web conference, email, dan medsos.

"Aplikasi pendukung yaitu aplikasi yang digunakan untuk memberikan dukungan pelaksanaan WFH melalui aplikasi perkantoran dan aplikasi komunikasi, seperti aplikasi daftar hadir secara elektronik," kata Tjahjo.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini