Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Larangan Mudik Diperpanjang hingga 7 Juni 2020

Tim Okezone, Jurnalis · Sabtu 30 Mei 2020 18:26 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 30 620 2222121 larangan-mudik-diperpanjang-hingga-7-juni-2020-E3SADAk9v9.jfif Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Masa berlaku pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Dengan begitu, aturan larangan mudik pun berlaku hingga tanggal yang sudah ditentukan.

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Keputusan perpanjangan masa berlaku tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dimana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Baca Juga : Menag Terbitkan Edaran, Rumah Ibadah di Zona Aman Corona Boleh Buka

Adita mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” ungkap Adita.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini