Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonvensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.
Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran merek-merek dagang ayam “Geprek Bensu” yang didaftar oleh Ruben Onsu tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono Kurniawan berharap pihak yang terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Seperti diketahui, perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Gebrek Bensu telah terjadi sejak tahun 2017, gerai kuliner I Am Geprek Bensu pertama berdiri April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.
Dr. Eddie Kusuma S.H., M.H. mengungkapkan, sekitar Mei 2017, Ruben bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu. Lalu 4 bulan setelah ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata “Bensu” adalah nama singkatnya, padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017 Sebelum RO masuk bergabung dengan klien kami
“I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," pungkas Eddie.
Follow Berita Okezone di Google News
(LID)