Roro Fitria
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Atas perbuatan tersebut, Roro Fitria dan WH pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
Baca Juga: Pecandu Narkoba Lebih Mudah Melakukan Tindak Kekerasan
Kini, Roro dikabarkan sudah bebas. Selain itu, ia juga mengubah penampilannya dengan berhijab.
Nunung
Nunung ditangkap pada 19 Juli 2019. Saat diringkus, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,36 gram. Nunung kemudian menjalani rehabilitasi di RSKO sejak Agustus 2019.
Follow Berita Okezone di Google News
(dwk)