Ia menambahkan, Pasal 5 ayat 1 dan 2 Pergub 142/19 mengatur pengganti kantong plastik sekali pakai dengan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang sudah sangat banyak tersedia di pasaran.
"Pelaku usaha dapat menyediakan KBRL tidak secara gratis. Kebijakan ini justru mengurangi cost pedagang untuk menyiapkan kantong belanja kresek dan konsumen dapat menggunaan KBRL berualang kali," imbuhnya.
Ia berharap, pelarangan penggunaan kantong kresek bisa mengurangi timbunan sampah di TPST Bantargebang. Pasalnya, pada akhir tahun 2019 mencapai 7.702 ton sampah per hari yang masuk ke TPST Bantargebang, di mana 34% akumulasi sebagai sampah plastik.
Jadi, memang sudah saatnya kita tidak lagi menggunakan kantong plastik karena dapat merusak lingkungan. Inilah beberapa bahaya kantong plastik lain yang wajib Anda pahami. Okezone kumpulkan informasi penting ini dari website diet kantong plastik info.
Baca Juga: Jangan Lupa, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Jakarta Mulai Hari Ini
Bahaya Kantong Plastik
1.Memicu Perubahan Iklim
Dari proses produksi, konsumsi, hingga pembuangannya menghasilkan emisi karbon yang tinggi sehingga berkontribusi terhadap perubahan iklim karena kondisi bumi semakin memanas. Sumber material kantong plastik yang terbuat dari minyak bumi, yang merupakan sumber daya alam tak terbarukan, mengakibatkan pencemaran lingkungan di negara-negara berkembang karena limbah pabriknya dibuang ke sungai dan pembakaran gas metana mengakibatkan emisi karbon ke udara.
2.Mencemari Lingkungan
Kantong plastik merupakan barang sekali pakai dengan kegiatan pasca-konsumsi yang tidak bertanggung jawab. Kantong plastik yang dibuang sembarangan bisa menyebabkan:
- Tersumbatnya selokan dan badan air;
- Termakan oleh hewan;
- Rusaknya ekosistem di sungai dan laut;
Follow Berita Okezone di Google News