Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Mengulik Kehebohan Pajak Sepeda, Ini 6 Faktanya

Natasha Oktalia, Jurnalis · Sabtu 04 Juli 2020 12:20 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 04 620 2241089 mengulik-kehebohan-pajak-sepeda-ini-6-faktanya-GNn626mWEi.jpeg Sepeda (Foto: Okezone)
A A A

5. Koordinasi dengan Pemda

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

6. Lonjakan Permintaan Sepeda

Direktur PT Insera Sena, produsen Polygon Bikes William Gozali mengaku lonjakan pengguna sepeda di tengah Covid-19 sangat di luar dugaan. Sebab, industri di tengah Covid justru mengalami penurunan produksi.

"Puji syukur industri lain lesu, tapi sepeda meningkat. Ini di luar dugaan," tuturnya, dalam launcing Bangga Buatan Indonesia, Rabu 1 Juli 2020.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini