Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Bioskop Segera Dibuka, Ini Sederet Protokol Kesehatan yang Kamu Harus Patuhi

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Rabu 08 Juli 2020 12:00 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 08 620 2242991 bioskop-segera-dibuka-ini-sederet-protokol-kesehatan-yang-kamu-harus-patuhi-qUQ9XSNf7M.jpg Ilustrasi. (Foto: XXI Cineplex)
A A A

6. Jika memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon, dan/atau surel. Gunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung/penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.

7.Bila tidak dapat melakukan reservasi secara daring, pengelola menanyakan nomor kontak pengunjung/penonton dan bila perlu alamat tempat tinggal pengunjung/penonton dalam upaya contact tracing.

8. Menginformasikan batasan/larangan yang telah dibuat pada laman milik Pengelola dan/atau di pintu masuk.

9. Jika harus melakukan pembayaran, mengimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless). Bersihkan kembali mesin pembayaran nontunai tersebut setelah digunakan.

10. Merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol kesehatan.

bioskop

Baca Juga: Yuk Main ke Apartemen Indra Priawan Calon Suami Nikita Willy, 6 Fotonya Bikin Tercengang

Yuk Main ke Apartemen Indra Priawan Calon Suami Nikita Willy, 6 Fotonya Bikin TercengaYuk Main ke Apartemen Indra Priawan Calon Suami Nikita Willy, 6 Fotonya Bikin Tercengang

11. Mengatur jarak tempat duduk minimal 1 (satu) meter di ruang tunggu/ruang tamu (lobby) dan menghindari kerumunan.

12. Petugas keamanan membuka dan menutup pintu untuk pengunjung/penonton sekaligus melaksanakan pengawasan dan penegakan disiplin sesuai protokol yang sudah diterapkan.

13. Sediakan handsanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan/minuman.

14. Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai minimal 3 (tiga) kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(dwk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini