Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KK, Akta Kelahiran dan Nikah Bisa Dicetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Dita Angga R, Jurnalis · Rabu 08 Juli 2020 14:45 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 08 620 2243097 kk-akta-kelahiran-dan-nikah-bisa-dicetak-sendiri-di-rumah-begini-caranya-9pjbemk70H.jpg Foto Ilustrasi Okezone
A A A

Begini langkah-langkah untuk melakukan pencetakan secara mandiri.

1. Masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil Kab/Kota, atau melalui Web Online, dan Aplikasi Mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Masyarakat wajib memberikan no HP atau alamat email.

2. Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.

3. Setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE (tanda tangan elektronik) oleh Kepala Dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri dirumah atau ditempat manapun.

“Untuk memastikan keamanannya, diberikan PIN secara pribadi oleh dukcapil kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui email maupun SMS. Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun,” kata Zudan.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini