Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Alasan Presiden Jokowi Revisi Aturan Kartu Prakerja

Suparjo Ramalan, Jurnalis · Senin 13 Juli 2020 17:53 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 13 620 2245739 alasan-presiden-jokowi-revisi-aturan-kartu-prakerja-22BiMuEpy3.jpg Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mencatat bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 merupakan aturan yang disusun untuk penyempurnaan tata kelola dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Aturan tersebut merupakan hasil revisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Usai Dievaluasi, Program Kartu Prakerja Akan Kembali Dibuka 

Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, berdasarkan pertimbangan dari dinamika yang terjadi di lapangan, evaluasi pelaksanaan program Kartu Prakerja dari tahap satu hingga tahap ketiga, serta masukan dan hasil diskusi dari berbagai pihak, maka pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan revisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 menjadi Nomor 76 Tahun 2020.

"Penerbitan Perpres baru ini kita ingin meningkatkan tata kelola pelaksanan manfaat program Kartu Prakerja. Dalam melaksanakan awal, kita terus melakukan evaluasi. Harus diakui di Perpres lama itu banyak mempertimbangkan berbagai dinamika di lapangan, banyak hal yang secara praktik yang sudah dan akan dilakukan maka dalam pelaksanaannya kita perlu penyempurnaan," ujar Susiwijono dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Jokowi Revisi Perpres, Hati-Hati Pemalsu Identitas Kartu Prakerja 

Susiwijono menjelaskan, bahwa peningkatan tata kelola sudah dituangkan dalam perpres Nomor 76 Tahun 2020. Di mana sejumlah langka teknis telah disempurnakan, seperti memastikan data calon peserta Kartu Prakerja agar tepat sasaran.

Hal itu dilakukan melalui kerja sama antara manajemen pelaksanaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan di Tingkat Provinsi, dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak terkait.

"Dengan adanya Perpres ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjalankan program Kartu Prakerja. Sudah ada catatan masukan yang diajukan sudah dimasukkan dalam Perpres seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini