Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Dana Rp2,5 Triliun Dialokasi untuk 21.173 Pesantren, Bagaimana Mengurusnya?

Sabtu 18 Juli 2020 10:16 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 18 620 2248342 dana-rp2-5-triliun-dialokasi-untuk-21-173-pesantren-bagaimana-mengurusnya-0G0J34d53a.jpg ilustrasi (stutterstock)
A A A

3) Nama Pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.

4) Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.

"Jadi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan menerima bantuan adalah yang sudah ditetapkan PPK dan disahkan KPA," tutur Waryono.

"Dana akan disalurkan secara langsung (LS) ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan, dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun," tandasnya.

"Bila ada oknum yang meminta fee dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kementerian Agama pusat, provinsi, atau kab/kota," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini