JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Bank Indonesia (BI) telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang burden sharing.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, SKB ini dapat membantu kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 yang sebelumnya sudah dibagi menjadi tiga skema.
“SKB pertama dan kedua sudah ditandatangani dan sudah operasional ini akan berlaku," ujar Sri Mulyani, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Makin Parah, Sri Mulyani Revisi Pertumbuhan Ekonomi Jadi Minus 5,08%
Adapun penandatanganan SKB No. 2 tahun 2020 diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembiayaan pemerintah. Di sisi lain, SKB ini melengkapi SKB No. 1 2020 yang memungkinkan BI membeli langsung SBN dari pasar primer.
"SKB sudah ditandatangani kami bersama BI akan terus melihat kalau ada yang perlu ditambahkan," katanya.
Sebagai informasi dalam kersama SKB ini ada detail dari tiga skema yang sudah disepakati dan berlaku operasional antara lain. Pertama skema pembelian SBN secara keseluruhan oleh BI berikut menanggung bunganya. SBN yang ditanggung BI menggunakan skema ini berjumlah Rp397 triliun untuk kebutuhan belanja public goods seperti kesehatan sampai perlindungan sosial. Skema pertama lebih dikenal pasar sebagai monetisasi utang.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pelonggaran PSBB Buat Usaha Kembali Bangkit
Kedua penerbitan SBN yang sebagian imbal hasilnya ditanggung BI dengan mempertimbangkan batasan 1 persen di bawah suku bunga acuan atau BI 7-day (Reverse) Repo Rate. Skema ini mencangkup belanja bagi UMKM senilai Rp123,46 triliun.
Skema ketiga adalah penerbitan SBN yang intinya sama seperti penerbitan ke pasar pada umumnya. Namun penekanannya lebih pada SKB No. 1 yang sebatas memberi BI kesempatan menyerap SBN yang tidak laku dilelang di pasar. Nilainya mencapai Rp308,87 triliun.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)