JAKARTA - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah membeberkan alasan kliennya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020), Ramdan mengatakan ada beberapa poin dakwaan yang menurut pihaknya tidak sesuai.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tiga opsi dakwaan untuk Vicky Prasetyo. Dalam masing-masing dakwaan, Vicky dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Tentunya kami juga merasa ada sedikit sesuatu yang memang menurut kami tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ungkapnya.
Salah satu yang menurut Ramdan patut disoroti adalah keterangan Jaksa Penuntut Umum soal keberadaan Angel Lelga di dalam kamar bersama Fiki Alman. Menurut Ramdan, keterangan itu membuktikan bahwa Vicky tidak mengarang cerita.
Baca juga:
Sidang Perdana Vicky Prasetyo Digelar via Telekonferensi
Buka Pintu Damai dengan Vicky Prasetyo, Angel Lelga Ajukan Syarat
"Di situ di dalam dakwaan sendiri pun dijelaskan sebenarnya, dan diyakini, dituliskan oleh jaksa sendiri bahwa benar adanya seorang Angel Lelga berada di dalam kamar. Berarti asumsi yang selama ini berada di luar kamar, kemudian di taman dan sebagainya, terbantahkan dengan sendirinya," jelas dia.
"Di dalam dakwaan sendiri disebutkan bahwa Vicky mendorong sampai kayu dari pintu itu lepas dan terlihat lah Angel di dalam. Artinya apa, sudah jelas. Ini menjadi suatu fakta hukum. Bukan kata kami, bukan kata klien kami, tapi kata jaksanya sendiri di dalam dakwaan," lanjut Ramdan.
Follow Berita Okezone di Google News