"Kami yakin 100 persen klien kami tidak akan menghilangkan alat bukti. Apalagi melarikan diri, tidak akan, apalagi mengulangi perbuatan tindak pidana yang dituduhkan," ujarnya.
Ramdan berharap, setidaknya Vicky bisa dijadikan tahanan kota agar masih bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Mudah-mudahan Majelis Hakim Yang Mulia mampu mengabulkan keinginan kita. Setidak-tidaknya ditangguhkan penahanannya atau dialihkan menjadi tahanan kota," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow