Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Penjaminan Kredit Korporasi Padat Karya Hanya Berlaku 1 Tahun

Rina Anggraeni, Jurnalis · Rabu 29 Juli 2020 11:11 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 29 620 2253774 penjaminan-kredit-korporasi-padat-karya-hanya-berlaku-1-tahun-FJxQ1GA7VB.jpg Rupiah (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial.

Adapun, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah bagi pelaku ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 yang tidak hanya dirasakan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) namun juga oleh usaha pada skala korporasi padat karya, dan masyarakat umum.

Baca Juga: Modal Kerja Rp100 Triliun Mengalir ke Korporasi, Ini Penjelasan Menko Airlangga

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjaminan kredit modal kerja jangka waktunya lebih pendek dan hanya berlaku satu tahun. Adapun, untuk tahun 2020, skema pembayaran penjaminan akan dibayarkan seluruhnya, yaitu imbal jasa penjaminan 100% untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar.

Sedangkan untuk kredit modal kerja di atas Rp300 miliar hingga Rp1 triliun, imbal jasa penjaminannya akan ditanggung sebesar 50% oleh pemerintah

Baca Juga: Sah! Korporasi Dapat Kredit Modal Kerja Rp100 Triliun

"Program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja”, ujar Menkeu di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Rupiah

Follow Berita Okezone di Google News

Dia melanjutkan program ini sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

"Jadi sekali lagi ini adalah kredit modal kerja bukan untuk yang kredit investasi jadi memang tujuannya untuk perusahaan yang survei dan akan terus menjaga keberlangsungan usahanya dan bahkan mulai meningkatkan aktivitas ekonominya sehingga memang sifatnya lebih jangka pendek," katanya.

Dia menambahkan dalam rangka mendukung penyaluran kredit perbankan, Pemerintah juga melakukan penempatan dana pada bank umum mitra antara lain Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, serta Bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan.

"Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempaan dana," jelasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini