Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Cara Rayu Investor Hulu Migas di Tengah Ancaman Corona

Oktiani Endarwati, Jurnalis · Rabu 05 Agustus 2020 14:57 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 05 620 2257367 cara-rayu-investor-hulu-migas-di-tengah-ancaman-corona-7e06q2s7Rd.jpg Kebiajakan Mendorong Investasi Hulu Migas di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Kementerian ESDM telah mengeluarkan beberapa indikator untuk menjaga agar aktivitas dan investasi hulu migas tetap berjalan optimal di tengah tantangan pandemi global dan penurunan harga minyak bumi dunia.

Pertama, regulasi terkait kontrak migas terus disempurnakan. Kedua, rencana penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas 2020, dan eksplorasi migas tetap dilakukan.

Ketiga, upaya lainnya untuk mempermudah investasi hulu migas, termasuk penjajagan kerja sama dengan institusi riset/survey internasional.

"Kami terus lakukan upaya menjaga agar investasi dan business activity migas tetap jalan positif. Kami optimis tren ke depan kondisi akan lebih baik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Ego Syahrial, pada konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Bos SKK Migas Beberkan Alasan Lifting Migas Tak Sebesar Produksi

Ego memaparkan, untuk lebih meningkatkan iklim investasi hulu migas, Kementerian ESDM menerbikan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Peraturan tersebut memberikan penegasan terkait keberlakuan bentuk Kontrak Kerja Sama dan fleksibilitas terkait bentuk Kontrak Bagi Hasil (Cost Recovery atau Gross Split) yang dapat diberlakukan.

"Untuk WK Baru yang di lelang, maupun untuk WK yang akan akan berakhir jangka waktu Kontraknya terbuka pilihan untuk dapat menggunakan bentuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme Cost Recovery atau Gross Split ataupun bentuk Kontrak Kerja Sama lainnya. Pemerintah menerapkan hal tersebut dengan mempertimbangkan tingkat resiko, iklim investasi, dan manfaat bagi negara," paparnya.

Baca Juga: Target Lifting Minyak Turun Jadi 705.000 Barel per Hari, Kenapa?

Dengan didukung oleh regulasi tersebut, Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan rencana penawaran wilayah kerja migas tahun 2020.

Menurut Ego, saat ini sedang dievaluasi 10 calon WK migas konvesional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Evaluasi juga dilakukan terkait terms and conditions yang lebih menarik dan kemungkinan penerapan kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery.

"Sedang kami evaluasi akhir apakah 10 calon Wilayah Kerja tersebut akan ditawarkan semua atau hanya beberapa calon Wilayah Kerja yang memiliki potensi paling menarik. Kita evaluasi agar hasilnya maksimal dengan mempertimbangkan masukan dari stakeholder yang kita lakukan secara pro-aktif. Yang jelas, tahun 2020 ini akan kita lelang, paling cepat akhir triwulan III ini, atau triwulan IV paling lambat," jelasnya.

Selain upaya tersebut, pemerintah terus mendorong agar eksplorasi migas maksimal. Sampai dengan Juli 2020, WK migas status eksplorasi berjumlah 99 WK yang terdiri dari 73 Wilayah Kerja Migas Konvensional dan 26 Wilayah Kerja Non Konvensional.

Follow Berita Okezone di Google News

Skema Kontrak Kerja Sama pada 99 Wilayah Kerja eksplorasi tersebut terdiri dari 81 Wilayah Kerja dengan kontrak bagi hasil Cost Recovery dan 18 Wilayah Kerja menggunakan kontrak bagi hasil Gross Split, dimana 4 diantaranya merupakan perubahan dari kontrak bagi hasil Cost Recovery menjadi kontrak bagi hasil Gross Split.

Hingga akhir Juni 2020, kegiatan eksplorasi yang dilakukan mencakup seismik 3D seluas 828,17 km2 dan seismik 2D sepanjang 28.097,25 km (termasuk carry over kegiatan 2019) serta pemboran eksplorasi sebanyak 8 sumur. Adapun perkiraan sumberdaya migas diperoleh dari 3 sumur temuan yaitu Sumur PB-02 Texcal Mahato sebesar 26 MMBO, Wolai-2 Pertamina EP sebesar 380,93 BCFG dan Bronang-2 Medco South Natuna Sea- B sebesar 23,9 BCFG.

Selain upaya tersebut di atas, pemerintah melakukan langkah konkrit dalam rangka mendukung peningkatan kegiatan eksplorasi migas, antara lain melalui transformasi perizinan migas secara online, kemudahan akses Data Hulu Migas melalui Migas Data Repository (saat ini sudah ada 21 member yang aktif melakukan akses data), penjajakan kerja sama dengan institusi riset/survey internasional yang bertujuan meningkatkan kualitas data melalui reprocessing dan reinterpretasi.

Selain itu, juga dilakukan relaksasi Kegiatan Eksplorasi melalui Kebijakan Penggantian/Tambahan Waktu Eksplorasi (18 Wilayah Kerja telah mendapatkan kebijakan relaksasi) dan 6 Wilayah Kerja yang telah disetujui perubahan bentuk kontraknya dari Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery ke Gross Split (4 WK masih status Eksplorasi dan 2 WK telah meningkat statusnya ke fase pengembangan).

"Pemerintah akan terus melakukan kerja produktif dimasa pandemi Covid-19 ini dan senantiasa berupaya agar investasi dalam kegiatan hulu migas tetap terjaga," tandas Ego.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini