JAKARTA - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 bersiap memasuki tahap seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tes kali ini pun menarik karena dilangsungkan di tengah pandemi virus corona.
Seleksi CPNS 2019 sebelumnya sempat dihentikan karena pandemi virus corona meluas pada Maret 2020. Di mana saat itu, telah menyelesaikan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk itu, menarik untuk diikuti seperti apa jalannya tes SKB di tengah Covid. Okezone pun sudah merangkum fakta-fakta menarik soal SKB CPNS 2019, Sabtu (8/8/2020):
1. Tidak Wajib Rapid Test
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa tidak ada kewajiban dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 kepada para peserta untuk membawa hasil rapid test. Meski begitu tidak ada masalah jika instansi meminta hal tersebut kepada peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS untuk membawa dookumen tersebut.
“Tidak ada kewajiban untuk membawa hasil rapid test. Tetapi kalau ada instansi yang kemudian meminta peserta ujian SKB untuk membawa rapid tes boleh saja,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen.
2. Cegah Covid, Peserta Bisa Pilih Lokasi Test Sendiri
Pada tahapan daftar ulang ini peserta diminta untuk memilih lokasi tes SKB. Di mana peserta diperbolehkan memilih lokasi di luar domisili. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pergerakan antara wilayah, sehingga penularan covid-19 dapat dicegah.
“Dari peserta ujian 336.468 orang yang seharusnya ikut ujian. Ada peserta yang sudah memilih lokasi ujian sebanyak 300.776 orang,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen.
3. 55 Peserta Ujian di Luar Negeri
“Khusus luar negeri ada 55 orang. Jepang, Malaysia, Singapura, China, Lebanon, Turki Singapur, Korea Selatan Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Belanda,” ungkap Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen.
4. Guru Bersertifikat Wajib Ikut Tes
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa pelamar formasi CPNS Guru yang sudah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan memiliki sertifikasi pendidik wajib mengikuti SKB. Meskipun dalam PermenPAN No.23/2020 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya maksimal.
“Jadi jangan pernah berasumsi kalau punya sertifikasi pendidik tidak perlu ikut SKB dengan CAT BKN,” ungkapnya.
5. 17 Ribu Formasi Terancam Kosong
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut dari 150.313 formasi CPNS yang dibuka pada tahun 2019, ada sekitar 17 ribu formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang terancam tak terisi alias kosong
Hal ini disebabkan tidak ada yang melamar atau peserta yang bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) tidak memenuhi tiga kali formasi sebagaimana ketentuan di dalam PermenPANRB.
Follow Berita Okezone di Google News