Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bina GTK MA, Rusdi Batun menjelaskan, bahwa penyusunan ini akan menghasilkan petunjuk teknis yang mengatur tata cara pembentukan KKM dan Pokjawas serta penyelenggaraannya di tingkat Kabupaten/Kota.
"Penyusunan aturan bagi KKM dan Pojawas Madrasah dilakukan oleh Konsultan Ahli yang ditunjuk untuk melakukan penyusunan draf Juknis, para tim pengembang PPKB Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Unsur Biro Ortala dan Biro Kepegawaian, dan para Pakar yang relevan," ungkap Rusdi.
Selain para konsultan, penyusunan aturan bagi KKM dan anggota Pokjawas Madrasah, lanjut Rusdi, juga melibatkan 40 orang yang terdiri dari para Kasi Tenaga Kependidikan Madrasah Provinsi, unsur Kepala Madrasah, Pengawas, Guru, Staf Kemenag Pusat dan Daerah.
Follow Berita Okezone di Google News
(put)