TAHUN ini Indonesia tidak mengirim jamaah haji ke Tanah Suci Makkah akibat virus corona (covid-19) yang masih mewabah secara global, termasuk di Arab Saudi. Calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pun diberikan program manasik haji sepanjang tahun. Langkah ini untuk membuat jamaah lebih paham dan dapat sangat mandiri ketika menunaikan ibadah haji tahun depan.
Sebagaimana dikutip dari haji.kemenag.go.id, Rabu (26/8/2020), terkait hal tersebut Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji Direktorat Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Arsad Hidayat menjelaskan bahwa pelaksana bimbingan jamaah haji dilaksanakan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Baca juga: Dua Fakta Menarik di Balik Penyebaran Islam di Indonesia
Ia menjelaskan, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2012 Pasal 14 yang berbunyi bimbingan jamaah haji dilaksanakan paling sedikit meliputi: (1) Bimbingan manasik haji, (2) bimbingan perjalanan ibadah haji, (3) bimbingan kesehatan, serta (4) bimbingan hak dan kewajiban.
Kemudian di ayat 2 kembali dijelaskan bimbingan jamaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
"Sedangkan pembinaan itu sendiri dijelaskan dengan gamblang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bab Keempat, Pasal 32 Ayat (4), bahwa pembinaan dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, terpadu sesuai standar pembinaan. Selanjutnya di ayat 5 dijelaskan lagi standardisasi pembinaan meliputi standar manasik ibadah haji dan standar pembinaan kesehatan," jelas Arsad kepada 101 peserta Gerakan Pembinaan Haji 2020 yang diselenggarakan secara virtual.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Sumbangkan Rp400 Juta Hasil dari YouTube untuk Fakir Miskin
Follow Berita Okezone di Google News
(han)