Reza Bukan ditangkap pihak berwajib akibat kasus narkoba pada 30 Juni 2018. Dari kediaman pribadinya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 0,19 gram dan dua lainnya 0,39 gram.
Akibat kasus tersebut, ayah dua anak itu kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Namun setelah dipotong masa asimilasi dan kebijakan pengurangan masa hukuman karena COVID-19, dia hanya menjalani 2 tahun masa tahanan.*
Baca juga: BTS Rebut 3 Rekor Guinness Sekaligus dari BLACKPINK
Follow Berita Okezone di Google News
(SIS)