7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Hanya diperbolehkan melayani perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor & Outdoor
Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk.
Baca Juga: 5 Pantai Bali yang Jarang Dijamah Turis
9. Golf dan Driving Range
Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas.
10. Pertunjukan Di Ruang Terbuka
Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
11. Produksi Film
Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
12. Corporate Event
Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
Follow Berita Okezone di Google News
(dwk)