Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

New Normal, 13 Jenis Usaha Pariwisata Jakarta Mulai Menggeliat

Ilham Rachmatullah, Jurnalis · Jum'at 04 September 2020 16:32 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 04 620 2272710 new-normal-13-jenis-usaha-pariwisata-jakarta-mulai-menggeliat-cjWsTMSwqd.jpg Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A A A

7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Hanya diperbolehkan melayani perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor & Outdoor

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk.

Baca Juga: 5 Pantai Bali yang Jarang Dijamah Turis

9. Golf dan Driving Range

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas.

 

10. Pertunjukan Di Ruang Terbuka

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

11. Produksi Film

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

12. Corporate Event

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

13. Meeting/Seminar/Workshop

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

Follow Berita Okezone di Google News

(dwk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini