Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Begini Aturan Protokol Kesehatan Covid-19 pada Usaha Pariwisata di Jakarta

Ilham Rachmatullah, Jurnalis · Sabtu 05 September 2020 14:19 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 05 620 2273066 begini-aturan-protokol-kesehatan-covid-19-pada-usaha-pariwisata-di-jakarta-p3l1WOXDwm.jpg Kota Jakarta (Okezone.com/Arif)
A A A

USAHA sektor pariwisata di DKI Jakarta sudah diizinkan buka meski masih pandemi Covid-19. Namun, harus menerapkan aturan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona, terlebih Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2020.

Baca juga: 3 JPO Instragamable di Jakarta, Cocok buat Feeds Instagram Kamu!

Di dalam Surat Keputusan (SK) tersebut berisikan peraturan bagi usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PSBB.

Kegiatan usaha tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan seperti penerapan protokol kesehatan yang ketat, pembatasan kapasitas pengunjung hanya 50 persen, dan pembatasan usia pengunjung.

Dalam SK tersebut hanya ada 13 jenis tempat usaha/kegiatan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, antara lain sebagai berikut :

1. Hotel/Akomodasi

Kapasitas ruang pertemuan 50% dari total kapasitas

2. Restoran/Rumah Makan/Cafe

Maksimal 50% dari total kapasitas. Hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan musik akustik

3. Kawasan Pariwisata

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk.

4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk. 

5. Museum/Galeri Seni

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas.

6. Pantai/Wisata Kepulauan Seribu

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas.

7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Hanya diperbolehkan melayani perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor & Outdoor

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas.

10. Pertunjukan Di Ruang Terbuka

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

Follow Berita Okezone di Google News

11. Produksi Film

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

12. Corporate Event

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

13. Meeting/Seminar/Workshop

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini