Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

Natasha Oktalia, Jurnalis · Senin 07 September 2020 14:33 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 07 620 2273775 ini-syarat-dan-cara-daftar-kartu-prakerja-mgA4VgZPeL.jpg Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah telah menutup pendaftaran program kartu prakerja gelombang 7. Seperti yang diketahui, kartu prakerja ini diprioritaskan bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk bergabung mendapatkan Kartu Prakerja ini para calon pendaftar dapat mengunjungi situs resmi Prakerja.go.id. Nah, untuk selanjutnya dapat melakukan login untuk bergabung.

"Bagi Rekanaker yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 7 agar dapat masuk ke tahap seleksi." seperti yang dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 7 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftarnya 

Namun, sebelum mendaftar pastikan kalian memenuhi syarat seperti.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang melakukan kuliah atau sekolah.

Follow Berita Okezone di Google News

Untuk cara mendaftarnya dapat melalui. '

1. Masuk kedalam website prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

2. Menyiapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini