Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hotel Mau Jadi Tempat Karantina Pasien Covid-19, Penuhi Dulu Syarat Ini

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis · Selasa 22 September 2020 11:47 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 22 620 2281715 hotel-mau-jadi-tempat-karantina-pasien-covid-19-penuhi-dulu-syarat-ini-1qSWLMgdCt.jpg Menparekraf Wishnutama tinjau salah satu hotel untuk isolasi Covid-19. (Foto: Kemenparekraf)
A A A

SEBANYAK 30 hotel di DKI Jakarta siap menampung pasien Covid-19 tanpa gejala. Ada syarat yang perlu diperhatikan jika pasien ingin isolasi mandiri di hotel.

Program pendukungan reaktivasi industri perhotelan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk isolasi mandiri pasien Konfirmasi Tanpa Gejala, telah memasuki tahap finalisasi dari Kementerian Kesehatan. Kemenkes saat ini tengah melihat kesiapan hotel dalam menerima pasien.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menjelaskan, dukungan dari industri perhotelan untuk program isolasi tersebut semakin tinggi. Hal ini juga menunjukkan kerja sama yang kuat dari industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Industri hotel harus dapat mengikuti assessment yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," kata Wishnutama Kusubandio seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Wisata Gunung Semeru Dibuka 1 Oktober, Pendaki Wajib Bawa Surat Dokter

hotel

Dia mengatakan, ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk menampung pasien Covid-19 tak bergejala. Kemenparekraf bersama Kemenkes bahkan sedang menyusun Standard Operating Procedure (Flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan, atau prosedur pasien Covid-19 tanpa gejala, bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan.

Selain itu, Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3. Termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya. Sementara Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter.

"Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Kemenparekraf/Baparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes,” kata Wishnutama.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan, program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.

“Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala,” terang Nia Niscaya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, dr. Iwan Trihapsoro yang ditunjuk sebagai PIC Kemenkes untuk program ini mengatakan, diperlukan adanya pelatihan untuk karyawan hotel agar mereka tidak takut namun tetap waspada.

Kemenkes juga berpandangan bahwa petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala, atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.

dr Iwan menjelaskan, setiap orang yang positif Covid-19 tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP/kartu keluarga dan hasil Swab positif. Namun sebelumnya masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.

Baca Juga:  5 Wisata Belanja Murah di Bandung, Mampir Yuk

“Alur pasien adalah membawa hasil swab positif, check-in hotel, diisolasi selama 14 hari. Selama di hotel akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan. Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu,” kata dr Iwan.

Dengan dukungan tambahan hotel sebagai akomodasi isolasi mandiri ini, kedepannya pasien konfirmasi tanpa gejala dan dengan gejala ringan diharapkan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, sehingga tidak berpotensi menularkan kepada keluarga maupun orang sekitar.

“Semoga langkah ini menjadi salah satu upaya yang efektif dari pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19," kata dr Iwan.

Dari data terbaru yang diumumkan, pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 4.071 orang per hari ini. Sehingga totalnya menjadi 252.923.

Sementara jumlah pasien sembuh mengalami penambahan sebanyak 3.501 orang, sehingga totalnya menjadi 184.298 orang. Untuk pasien meninggal dunia juga bertambah sebanyak 160 orang, sehingga totalnya menjadi 9.837 orang

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini