SEBANYAK 30 hotel di DKI Jakarta siap menampung pasien Covid-19 tanpa gejala. Ada syarat yang perlu diperhatikan jika pasien ingin isolasi mandiri di hotel.
Program pendukungan reaktivasi industri perhotelan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk isolasi mandiri pasien Konfirmasi Tanpa Gejala, telah memasuki tahap finalisasi dari Kementerian Kesehatan. Kemenkes saat ini tengah melihat kesiapan hotel dalam menerima pasien.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menjelaskan, dukungan dari industri perhotelan untuk program isolasi tersebut semakin tinggi. Hal ini juga menunjukkan kerja sama yang kuat dari industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Industri hotel harus dapat mengikuti assessment yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," kata Wishnutama Kusubandio seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Wisata Gunung Semeru Dibuka 1 Oktober, Pendaki Wajib Bawa Surat Dokter
Dia mengatakan, ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk menampung pasien Covid-19 tak bergejala. Kemenparekraf bersama Kemenkes bahkan sedang menyusun Standard Operating Procedure (Flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan, atau prosedur pasien Covid-19 tanpa gejala, bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan.
Selain itu, Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3. Termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya. Sementara Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter.
"Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Kemenparekraf/Baparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes,” kata Wishnutama.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan, program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.
“Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala,” terang Nia Niscaya.
Follow Berita Okezone di Google News