Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Polri Larang BEM Se-Indonesia Demo UU Cipta Kerja Besok, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara, Jurnalis · Rabu 07 Oktober 2020 16:24 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 07 620 2289940 polri-larang-bem-se-indonesia-demo-uu-cipta-kerja-besok-ini-alasannya-Rgad3ug208.jpg Karopenmas Mabes Polri Irjen Awi Setiyono
A A A

JAKARTA - Polri melarang Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) demo UU Cipta Kerja besok atau Kamis 8 Oktober 2020 di Istana Negara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, izin tak dikeluarkan karena masih Pandemi Covid-19.

"Kami tidak mengizinkan demo masa Pandemi, tidak kami izinkan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Polri berpandangan penyampaian aspirasi secara berkerumun berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19 yaitu klaster demo.

Ia juga menekankan larangan dikeluarkan sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan demo secara turun langsung ke jalan pada masa pandemi Covid-19

"Kapolri sudah terbitkan telegram untuk maksimalkan upaya pencegahan klaster baru demo," ujar Awi.

Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, disebutkan unjuk rasa dengan cara berkerumun di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.

Baca Juga: Besok, BEM Seluruh Indonesia Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. Menurut Argo, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan yang utama.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo dalam keterangan tertulisnya du Jakarta pada Senin 5 Oktober 2020.

Surat telegram tersebut juga meminta seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait UU Cipta Kerja.

Masih dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cegah Klaster Demo Buruh, Polisi Imbau Massa Patuhi Protokol Kesehatan

Polisi harus melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan.

Polisi mesti mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Petugas diminta melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.

Lebih lanjut polisi diminta menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

Terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops.

Follow Berita Okezone di Google News

(abp)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini