PARA penyelenggara kegiatan wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran (MICE) diharapkan menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan panduan yang telah disiapkan pemerintah untuk menghidupkan kembali sektor MICE yang juga terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Salah satunya, penyelenggara kegiatan MICE dapat membentuk satuan tugas sebelum menyelenggarakan kegiatan. Satuan tugas mencakup penyelenggara, pengelola gedung tempat kegiatan, dan pihak-pihak terkait lain seperti BPBD juga pemerintah daerah.
Kemenparekraf/Baparekraf sebelumnya telah mengeluarkan panduan protokol kesehatan untuk berbagai sektor pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk kegiatan wisata MICE.
"Satuan tugas ini saling berkoordinasi mulai dari perencanaan sebelum penyelenggaraan kegiatan serta mengawasi jalannya kegiatan agar sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Dosen dan Peneliti Bidang MICE Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Fauzi Mubarak, dikutip dari website resmi Kemenparekraf.
Anggota tim perumus panduan protol kesehatan berbasis CHSE di bidang MICE itu menyampaikannya dalam kegiatan "Sosialisasi Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan pada Kegiatan Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pemeran (MICE) dan Mini Exhibition" di Hotel Atria, Tangerang Selatan, Banten beberapa waktu lalu.
Baca juga: Parade Internasional Macau 2020 Batal Gara-Gara Corona
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran Kemenparekraf/Baparekraf, Masruroh, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Dadang Sofyan, dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Agus Setiawan.
Fauzi menjelaskan, satuan tugas harus dapat membentuk alur aktivitas kegiatan seperti keluar masuk seluruh peserta. Jangan sampai justru tercipta keramaian. Sebelum menyelenggarakan kegiatan, satgas juga harus memahami prosedur penanganan Covid-19 termasuk melakukan analisis risiko apakah lokasi kegiatan berada di zona merah, kuning, atau hijau.
"Jika ada di lokasi risiko tinggi penularan, satuan tugas bisa memutuskan apakah lokasi dipindah atau tetap, namun dengan tindakan preventif yang baik. Kalau ada yang terindikasi Covid-19, dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk dilakukan rujukan penanganan," paparnya.
Satuan tugas juga harus memiliki kemampuan memberi pelatihan tentang protokol kesehatan kepada seluruh tim yang terlibat.
Follow Berita Okezone di Google News