Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

3 Fakta Bahan Baku Impor Diperjualbelikan, Pengusaha Tekstil Marah

Taufik Fajar, Jurnalis · Senin 26 Oktober 2020 07:03 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 25 620 2299267 3-fakta-bahan-baku-impor-diperjualbelikan-pengusaha-tekstil-marah-yW1kZN0LRa.jpg Industri Tekstil. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Pelaku industri tekstil dan produk tekstil meminta Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Dalam Permendag tersebut memungkinkan sebuah perusahaan yang tidak memiliki kemampuan produksi bekerja sama dengan sebuah pabrikan untuk bisa mendapatkan rekomendasi maupun izin impor tekstil.

Berikut fakta-fakta mengenai pengusaha tekstil keluhkan bahan baku impor, Jakarta, Senin (26/10/2020):

1. Pengusaha Tekstil Kesal Bahan Baku Impor Diperjualbelikan di RI

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman mengatakan, pihaknya menekankan bahwa impor untuk industri tekstil dan produk tekstil hanya untuk bahan baku dan tidak boleh diperjualbelikan di dalam negeri.

"Jadi, tidak ada celah untuk memperjualbelikan produk bahan baku impor di dalam negeri ini yang jadi catatan pertama, karena kalau bahan baku untuk impor kemudian 100% diekspor lagi itu tidak masalah bagi pasar dalam negeri, yang jadi masalah ketika produk tersebut diperjualbelikan di dalam negeri," ujar Rizal dalam acara Market Review IDX Channel.

2. Impor Harus Sesuai Dengan Kapasitas Produksi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman menyebut masih adanya aturan terkait dengan bagaimana industri yang kapasitasnya melebihi order bisa memberikan maklun order ke pihak ketiga yang juga menjadi persoalan.

"Nah ini berbahaya karena bisa menjadikan importasi berlebihan sehingga akan memberikan dampak yang kurang baik bagi pasar dalam negeri karena jumlah impornya harus sesuai dengan kapasitas produksi," kata dia.

3. Ini Sejarah Permendag Soal Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Rizal menyebut, sejarah Permendag tersebut dinamisasinya sangat tinggi dan ini bisa maklumi karena Indonesia adalah pangsa pasar impor bagi negara produsen tekstil lain yang sangat besar.

"Ini yang harus menjadi konsen kita bahwa pasar dalam negeri kita harus dilindungi dari produk-produk impor apalagi produk yang secara jelas bisa diproduksi oleh produsen dalam negeri," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini