Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Perpres Tak Jamin Bauran 23% EBT Bisa Terealisasi

Suparjo Ramalan, Jurnalis · Selasa 27 Oktober 2020 11:04 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 27 620 2300130 perpres-tak-jamin-bauran-23-ebt-bisa-terealisasi-8lLVtuKK9G.jpg Panel Surya (Foto: Okezone.com/BUMN)
A A A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga energi baru terbarukan (EBT) tidak menjamin target bauran EBT 23% akan terealisasi di tahun 2025. Meski begitu, beleid itu dinilai pemerintah sebagai satu proses untuk mencapai target yang sudah ditetapkan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan, keberadaan Perpres EBT tidak bisa dipahami sebagai satu instrumen yang mampu menjawab semua target dan tujuan pemerintah dalam penyediaan energi baru terbarukan secara serentak.

Baca Juga: Harta Karun EBT di RI 400 Gigawatt, Baru Segini yang Dimanfaatkan

Melainkan, satu proses dan komitmen otoritas untuk menyediakan EBT di Indonesia dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan yang sudah dituangkan dalam kebijakan energi nasional.

"Tidak bisa juga kita sebut bahwa adanya Perpres ini semuanya akan selesai. Kita juga tidak bisa menjanjikan seperti itu. Itu target nasional yang sudah di ditetapkan dalam kebijakan energi nasional, jadi itulah kita sedang berproses untuk mencapai target itu," ujar Harris saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2020 yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19 pun masih menjadi tantangan lain dari realisasi 23% EBT. Sementara dalam perencanaan awal pemerintah mengacu pada pertumbuhan ekonomi di kisaran 7-8%.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, Perpres EBT diperlukan untuk mendukung pencapaian target energi terbarukan di Tanah Air. Meski langkah itu butuh kerja keras secara kolektif antara Kementerian ESDM dan pemangku Kebijakan lainnya.

"Rancangan Perpres EBT sudah disiapkan sejak akhir 2019 dan mulai dibahas intensif di tingkat Kementerian ESDM dan stakeholders lainnya sejak April 2020. Memang Perpres ini diperlukan karena untuk mendukung pencapaian target ET," katanya kepada MNC News Portal.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia mengutarakan, target energi terbarukan memiliki dua dimensi. Di mana, target 23% pada tahun 2025 merupakan bauran energi dari keseluruhan energi dan kapasitas yang terpasang baik untuk pembangkit listrik dan bahan bakar cair.

Sedangkan, kecepatan energi terbarukan saat ini rata-rata pertumbuhannya hanya 400 Megawatt (MW) per tahun, sementara untuk mencapai kapasitas pembangkit energi terbarukan pada 2025 dibutuhkan 24-25 Gigawatt (GW). Artinya, harus bertambah 14-15 GW atau 3,5-5 GW per tahun. "Tentunya hal ini tidak mudah. Walaupun demikian, sebaiknya pemerintah upayakan agar target ini tercapai," kata Fabby.

lebih jahu, pencapaian target tersebut membutuhkan investasi asing. Dia mencatat, bila pemerintah ingin menambahkan energi terbarukan dikisaran 3,5-5 GW per tahun, maka kebutuhan investasi dalam negeri harus mencapai 6 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau dengan Rp87 triliun per tahun.

Sementara, pendanaan investasi itu dinilai sulit ditanggung PT PLN (Persero) secara mandiri. karenanya, dibutuhkan 85% pendanaan yang berasal dari investor asing. "Perkiraan saya 80-85% harus berasal dari swasta asing dan domestik," ujarnya.

Fabby juga mengatakan, dalam pelaksanaan Perpres EBT pemerintah harus akomodasi kepentingan pelaku usaha dan PLN. Misalnya dalam segi harga, harus setara dengan risiko dan memberikan tingkat keuntungan yang menarik dan wajar bagi pelaku usaha.

Bila kebijakan itu dinilai jelas, terukur, transparan, serta didukung oleh regulasi pendukung yang memadai, dengan demikian beleid tersebut mampu menarik investasi swasta.

"Tarif harus menarik, insentif menarik dan mampu menurunkan risiko. Belum bisa dibilang apakah Perpres yang akan segera keluar telah memenuhi unsur-unsur tersebut. Saya sih berharap Perpres ini cukup menarik, terutama dengan adanya feed in tariff untuk pembangkit ET skala kecil," ujarnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini