Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Cukai Naik, Industri Padat Karya Jangan Diberikan Beban Tambahan

Michelle Natalia, Jurnalis · Jum'at 30 Oktober 2020 17:19 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 30 620 2301692 cukai-naik-industri-padat-karya-jangan-diberikan-beban-tambahan-cJuQwCxDxC.jpg Cukai Rokok (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memperhatikan segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam kebijakan cukai. Pasalnya, segmen SKT merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Saat ini beberapa daerah akan melindungi sektor padat karya termasuk SKT dari kenaikan pajak dan cukai.

“Yang sifatnya padat karya memang kita sepakat untuk tidak diberikan beban tambahan termasuk kenaikan pajak,” ujar Bupati Ngawi Budi Sulistyono di Jakarta, Jumat (30/10/2020)

Baca Juga: Kemenkeu Minta Extra Time Tentukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 

Apabila kenaikan cukai pada SKT diberlakukan, dikhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu, tidak adanya peningkatan cukai pada SKT diharapkan dapat mendongkrak kinerja industri yang sebagian besar mempekerjakan ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.

Sebelumnya pemerintah pusat diharapkan lebih memperhatikan penyerapan tenaga kerja di daerah ketika menerapkan sebuah kebijakan di masa pandemi Covid-19. Terlebih, saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah lain.

“Kalau bisa, jangan ada pengurangan agar tidak ada pengangguran, apalagi kondisi pandemi Covid-19 seperti ini,” ujar Bupati Bojonegoro Anna Muawanah

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meminta tambahan waktu untuk menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok di tahun depan. Sebelumnya pengumuman kenaikan tarif cukai rokok itu diumumkan paling lambat pada awal Oktober.

Follow Berita Okezone di Google News

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, kondisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Adanya pandemi Covid-19 membuat otoritas cukai ini mesti lebih berhati-hati untuk menentukan tarif cukai rokok.

"Pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif dan beberapa instrumen lain berkaitan dengan rokok," ujar Heru dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Senin (19/10/2020)

Dia melanjutkan ada hal yang menjadi pertimbangan pemerintah itu, di antaranya kinerja industri rokok yang tertekan akibat pandemi virus corona hingga pekerja industri rokok yang secara langsung atau tidak langsung terdampak pandemi.

" Kita menjadi perlu kehati-hatian dan tambahan waktu saya kira. Mudah-mudahan segera bisa keluar dan diumumkan," jelasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini